Foto: okezone |
Sebelumnya, OC Kaligis, mantan pengacara Ariel dan Luna Maya, menyebut kasus Luna Maya telah dihentikan atau SP3.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Anang Iskandar menyatakan, sebentar lagi pihaknya akan mengekspos lengkap penyidikan kasus video porno tersebut.
"Sebentar lagi akan diekspose lengkap," ujar Anang ketika dihubungi wartawan.
Artis Luna Maya dan Cut Tari resmi menjadi tersangka dalam kasus video porno tersebut. Namun, meski jadi tersangka, keduanya tidak akan ditahan. Luna dan Tari tidak akan bernasib seperti Ariel.
Sebelumnya, kasus video porno yang melibatkan tiga selebriti papan atas ini menjadi sorotan masyarakat luas pada pertengahan tahun 2010 lalu. Luna Maya dan Cut Tari dikenakan Pasal 282 tentang perbuatan tak baik, dan Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana.
[oz]
0 Response to "Kasus Hukum Cut Tari dan Luna Maya Masih Berjalan"
Post a Comment